Desa Kamanga Dua terletak di Kecamatan Tompaso, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Sejarah desa ini dimulai sekitar tahun 1937 ketika bencana angin ribut menghancurkan perkampungan Kamangen, yang mendorong masyarakat untuk membangun kembali dan mengembangkan desa ini menjadi lebih baik.
Asal Usul Nama
Nama "Kamanga" berasal dari kata "Kamang" dalam bahasa Tontemboan yang berarti "berkat".
Masyarakat awalnya menetap di kaki Gunung Soputan dan mencari sumber mata air, yang menjadi alasan mereka menamai tempat tersebut.
Perkembangan Desa
Sejak tahun 1830, masyarakat mulai bercocok tanam di daerah tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Dengan pertambahan jumlah penduduk, desa ini berkembang menjadi 8 jaga.
Pada tahun 2008, berdasarkan usulan masyarakat, Desa Kamanga dimekarkan menjadi dua desa, yaitu Kamanga dan Kamanga Dua.
Pemekaran Desa
Proses pemekaran dilakukan melalui musyawarah desa yang dipimpin oleh tokoh masyarakat.
Pemekaran ini disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa pada tanggal 17 September 2008.
Hukum Tua pertama Desa Kamanga Dua adalah Daniel D. Goni, S.E. yang menjabat dari 2008 hingga 2012.
Kondisi Geografis
Desa Kamanga Dua terletak pada ketinggian lebih dari 800 meter di atas permukaan laut.
Jaraknya sekitar 15 km dari kaki Gunung Soputan dan 30 km dari ibukota Kabupaten Minahasa.
Tanah di daerah ini subur, mendukung pertanian dan kehidupan masyarakat.
Bencana dan Perubahan
Pada tahun 1937, bencana angin ribut menghancurkan perkampungan Kamangen, memaksa masyarakat untuk mencari lokasi baru.
Setelah menemukan mata air baru, mereka menetap dan mengganti nama menjadi Kamanga, yang mencerminkan harapan dan keberkahan.
Pemerintahan Desa
Sejak pemekaran, desa ini telah dipimpin oleh beberapa Hukum Tua, dengan Lanni Froklin Mamesah, S.T. sebagai Hukum Tua saat ini.
Pemerintahan desa berfokus pada pengembangan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.